Trading Saham Syariah

Trading Saham Syariah, Cocok untuk Pemula yang Menerapkan Prinsip Syariah

Sebagian besar masyarakat Indonesia memang berpegang teguh pada ajaran agama Islam termasuk para investor atau trader, sehingga sangat memperhatikan terdapat prinsip-prinsip agama. Maka dari itu, saat ini muncul mengenai trading saham syariah. Berikut akan dipaparkan mengenai penjelasannya.

Pengertian Trading Saham Syariah dan Sistemnya

Trading Saham Syariah

Hampir sama dengan pengertian pada umumnya, sistem transaksi saham syariah ini tentunya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Jadi, keberadaan trading saham jenis ini akan menjadi alat bantu para investor yang hendak melakukan transaksi secara syariah. Sehingga para investor atau trader bisa lebih nyaman dalam melakukan trading saham.

Selanjutnya akan dibahas mengenai sistem online trading syariah yang biasa disebut dengan SOTS. Sehingga aplikasi ini memang ditujukan kepada investor yang menerapkan prinsip syariah. Jadi, ketika menggunakan aplikasi ini dan membeli saham diluar syariah maka secara otomatis transaksi akan ditolak.

Tidak hanya itu para penggunanya harus menggunakan modal awal yang sesuai saat hendak membeli saham. Selain itu tidak ada transaksi jual saham yang mengandung short selling. Adapun perusahaan yang berdiri dengan layanan SOTS nya misalnya PT mandiri Sekuritas, PT Panin Sekuritas dan lainnya sebagainya.

Sejarah Trading Syariah di Indonesia

Kemunculan trading syariah bukan serta merta tanpa adanya alasan tertentu, hal ini sebenarnya dilatar belakangi adanya anggapan sebagian besar orang bahwa trading saham adalah judi. Padahal jika suatu kegiatan disamakan dengan judi, maka kegiatan tersebut berarti memiliki hukum yang sama dengan judi yaitu haram. Sehingga tidak jarang orang yang hendak melakukan trading saham mengurungkan niatnya.

Namun, seiring berkembangnya zaman dan munculnya sebuah fatwa dari ulama membuat hukum trading saham yang sebenarnya jadi lebih terbuka. Maka dari itu DSN-MUI menerbitkan sebuah fatwa terkait dengan penerapan prinsip syariah dalam perdagangan bursa efek. Jadi, adanya fatwa ini menjadi landasan masyarakat selain itu para investor juga jauh lebih tenang saat melakukan trading saham.

Syarat Trading Saham Syariah

Untuk memenuhi kategori ini Trading saham syariah, maka perusahaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu. Adapun perusahaan yang menerbitkan saham harus memenuhi syarat berikut ulasan lengkapnya:

1. Anggaran Dasar Dari Kegiatan Yang Halal

Adapun yang menjadi syarat bahwa saham tersebut masuk dalam kategori syariah adalah jika perusahaan pemegang saham menyatakan dengan jelas terkait anggaran dasar yang dimilikinya. Adapun anggaran dasar yang dimaksud adalah anggaran yang berasal dari seluruh kegiatan dengan aktivitas yang halal.

2. Perusahaan Tidak Melanggar Unsur Syariah

Selain anggaran dasar dari kegiatan yang halal, maka kegiatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria. Adapun kegiatan tersebut tidak ada unsur yang melanggar syariah antara lain bukan permainan yang termasuk judi.

3. Barang dan Jasa Diperoleh Dengan Akad Yang Jelas

Selain itu bukan merupakan perdagangan dengan barang dan jasa yang tidak jelas akad dan penyerahan barangnya. Perusahaan atau bank yang bukan berbasis bunga. Bukan perusahaan yang mendistribusikan perkara haram misalnya zat-zat haram dan berbahaya, misalnya minum keras dan lain sebagainya. Untuk total daripada bunga dengan ekuitas tidak mencapai 45%.

4. Aturan TransaksiĀ 

Pada saham Syariah, pembelian saham ini harus menggunakan sistem cash basis transaction alias menggunakan tunai. Tidak ada transaksi margin. Selain itu juga tidak melakukan penjualan atas saham yang belum dimiliki.

Demikian itu beberapa hal mengenai informasi tentang trading saham syariah. Keberadaannya memang seolah menjadi angin segar, terutama bagi kalangan yang masih meragukan kehalalan kegiatan ini. Karena trading saham ini sudah tersertifikasi oleh MUI jadi lebih aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *